Strategi koordinator hukum di Pemerintah Daerah (Pemda) memegang peranan vital dalam memastikan kualitas dan daya laku produk hukum lokal, seperti Peraturan Daerah (Perda). Produk hukum yang kuat akan menciptakan kepastian dan keadilan bagi masyarakat serta mendukung iklim investasi. Koordinator hukum perlu merumuskan langkah taktis untuk memitigasi risiko judicial review dan memastikan keselarasan regulasi lokal dengan peraturan di tingkat yang lebih tinggi.
Salah satu strategi koordinator utama adalah penguatan tim perancang peraturan perundang-undangan daerah. Tim ini harus memiliki kompetensi mumpuni dalam ilmu hukum dan teknik penyusunan regulasi (legal drafting). Peningkatan kapasitas dilakukan melalui pelatihan berkelanjutan dan sertifikasi. Dengan tim yang solid, analisis kebutuhan hukum masyarakat dapat dilakukan secara mendalam, menghasilkan naskah akademik dan rancangan peraturan yang berbasis bukti dan selaras dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Produk hukum lokal harus dirancang dengan melibatkan partisipasi publik secara aktif dan transparan. Koordinator hukum wajib memfasilitasi forum konsultasi, public hearing, dan uji publik untuk menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, organisasi masyarakat, dan pelaku usaha. Keterbukaan ini tidak hanya meningkatkan kualitas substansi, tetapi juga memperkuat legitimasi dan rasa kepemilikan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku di daerah mereka.
Selain substansi, aspek harmonisasi menjadi kunci penguatan produk hukum lokal. Koordinator hukum harus proaktif berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait di tingkat pusat untuk melakukan sinkronisasi dan evaluasi. Tujuannya adalah mencegah tumpang tindih (overlapping) atau pertentangan (kontradiksi) antara Perda dengan peraturan nasional. Proses ini memastikan bahwa regulasi daerah berjalan dalam koridor sistem hukum nasional, menghindari potensi pembatalan Perda.
Strategi koordinator yang berhasil di Pemda akan menghasilkan produk hukum lokal yang efektif, implementatif, dan responsif terhadap dinamika daerah. Penguatan ini bukan hanya soal kepatuhan formal, tetapi juga tentang pembangunan hukum yang berkelanjutan. Dengan langkah-langkah strategis yang terukur, koordinator hukum menjadi motor penguatan produk hukum lokal, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pelayanan publik yang optimal.